KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM MENGGELAR RAPAT TERBATAS TENTANG “MASUKAN & KOMITMEN”
LUBUK PAKAM – Setelah Apel Pagi (22/06), Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam JON SARMAN SARAGIH, SH.MH langsung menggelar Rapat Terbatas yang dihadiri oleh Perwakilan Hakim, Panitera, Sekretaris dan Pejabat Strukrural yang bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan.
Dalam rapat dengan materi “masukan dan komitmen” tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meminta masukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dari masing-masing bagian termasuk dari Hakim mengenai pelaksanaan persidangan melalui media teleconference (daring).
Setelah menerima masukan dari setiap bagian dan Hakim selanjutnya JON SARMAN mengajak para peserta rapat untuk mempunyai Komitmen dan mau merubah pola pikir dan Budaya Kerja “aku ingin lebih baik”.
“Para Panmud dan Kasub harus bertanggung jawab maksimal di Bagian masing-masing termasuk mengenai laporan-laporan, jangan sampai ditegur. Dan juga harus mematuhi jam kerja, harus selalu mengingatkan seluruh staff dibawahnya ”tegasnya.
Selain itu, Jon Sarman juga mengingatkan melalui Kasub Umum dan Keuangan JUNI F. HARIANJA, SH agar para Honor DIPA harus lebih lama waktunya di Kantor.
“Para Panitera Pengganti untuk selalu membuka SIPP, tidak perlu diingatkan agar segala pekerjaan tidak ada yang tertunda, “imbuh JON SARMAN kepada Panitera ASMAR JOSEN, SH.MH.
Dan berhubung ruangan yang sangat terbatas, JON SARMAN kemudian memerintahkan Sekretaris BAHARUDDIN, SH untuk mengalihfungsikan beberapa ruangan untuk dijadikan Ruang Arsip, Ruang PP, Ruang Hakim, Ruang Jurusita dan Ruang Bagian Umum dan Kepegawaian.
“Hakim harus profesional dan selalu mematuhi Hukum Acara walaupun pelaksanaan sidang masih menggunakan media teleconference,” terang JON SARMAN kepada Twis Retno Ruswandari, SH dan Rina S.J. Sibarani, SH.MH yang hadir dalam Rapat Terbatas sebagai perwakilan Hakim.
Dan sebagai penutup, JON SARMAN menghimbau agar seluruh Hakim dan Pegawai untuk mau bekerja sungguh-sungguh, cepat dan tepat, demi mewujudkan visi misi Mahkamah Agung.
(Humas PN Lubuk Pakam-TERUJI)