BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022
TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
Pedoman pelayanan Informasi (dirangkum) :
II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau - Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Lebih Jelasnya klik link ini.
SK PPID PADA PN LUBUK PAKAM (Lihat Disini)
STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI