HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

 

 

Pedoman pelayanan Informasi  (dirangkum) :

II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

A. Hak Pemohon Informasi

    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap Orang berhak:
      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
      d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi  publik  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi

    1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Lebih Jelasnya klik link ini.

 

SK PPID  PADA PN LUBUK PAKAM (Lihat Disini)

 

STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI