HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam                                                                                                                    

 

SEJARAH PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM

 

 

 

Jika kita mau membicarakan hal ikhwal sejarah Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam sama sekali tidak dapat terlepas dari perjalanan sejarah dan perkembangan pemerintahan pada jamannya, sehingga dari asfek wilayah hukumnya semula adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang yang berkedudukan di (Kota) Tebing Tinggi (Deli) sebagai pusat Pemerintahan.

Apa yang kemudian kita lihat sebagai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada saat ini, sejarah keberadaannya itu sendiri adalah dimulai pada hari Senin tanggal 08 Juni 1981, yaitu saat-saat terjadinya ganti kerugian tanah antara pemilik tanah (Manuntun Siahaan) dengan Djariaman Damanik, SH, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Pimpinan Proyek Peningkatan Fasilitas dan Prasaraana Fisik Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman di Sumatera Utara.

Pada tanggal 12 Oktober 1982 kemudian Gedung Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapatkan proyek pembangunan gedung yang kala itu diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yaitu Bapak R.SOEBIJANTONO, SH, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada saat itu adalah Bapak MARUARAR SIAHAAN. Peresmian gedung ini sekaligus menunjukkan perjalanan sejarah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tadinya hanya berkedudukan sebagai tempat persidangan (Zitting Plaat) melainkan sudah berkedudukan sebagai Pengadilan Negeri sendiri yang terpisah dengan induknya Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (Deli).

Seiring dengan terjadinya peningkatan volume kerja, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapatkan peninjauan kelayakan, sehingga berturut-turut memperoleh proyek pengembangan gedung, dari yang semula adalah berlantai satu sampai kemudian berkembang menjadi gedung berlantai dua. Selanjutnya dari asfek wilayah hukum juga terjadi perubahan seiring dengan terjadinya perubahan atau pembentukan pemerintahan daerah baru.

Tingginya volume perkara dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian mendorong terjainya peningkatan kelas menjadi I-A. Tempat persidangan yang terletak di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Labuhan Deli terus digunakan sebagai upaya menjalankan fungsinya sebagai lembaga Yudikatif.

Untuk menunjang tugas pokoknya sebagai lembaga peradilan, maka Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah beberapa kali menerima penempatan Pegawai Negeri Sipil dengan latar bekang keilmuan tertentu yang sama sekali tidak berbasis hukum, seperti halnya ilmu management keuangan dan pranata komputer. Semua personil Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditempatkan sesuai keahliannya masing-masing dan duduk dalam jabatan-jabatan tertentu, baik tekhnis maupun non tekhnis. Setiap personil adalah sumber daya manusia yang sama sekali tidak dapat dilepaskan dari berjalannya fungsi Yudikatif sebagai suatu sistem dan secara keseluruhan setiap tugas atau jabatan tertentu adalah terbangun dalam satu lingkaran kerja.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudikatif tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dan pidana dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan sebahagian wilayah pemerintahan Serdang Bedagai.

By: kasub IT