Prosedur Pengaduan
Layanan pengaduan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Berikut ketentuannya :
I. TUJUAN :
Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat
II. Hak-Hak Pelapor :
a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
e. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
f. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
III. Hak-Hak Terlapor :
a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan
e. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
IV. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung dapat dibuka melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home .
b. Layanan pesan singkat / SMS melalui Nomor telfon : 081260424315
c. Surat elektronik melalui alamat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. .
d. Faksimile melalaui nomor 061-7955861.
e. Telepon melalui nomor 061-7955861.
f. Meja pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
g. Surat dan/atau disampaikan ke Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
h. Kotak pengaduan yang terdapat di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
i. Medias Sosial melalui alamat akun instagram Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan ID: lbp.districtcourt
Pengaduan melalui media huruf a s.d. h diatas disampaikan dengan tetap mengikuti prosedur penyampaian pengaduan di bawah.
V. Penyampaian pengaduan :
1. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
b. Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home.
c. Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, maka harus memuat :
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaiamana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor; dan
e. Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, maka harus memuat :
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut unutk memperkuat pengaduan pelapor;
e. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Selengkapnya terkait Layanan Pengaduan / Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dapat dibaca melalui tautan di bawah ini :
http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_wbs_08_agustus_2016+_web_3.pdf
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.