SOSIALISASI SK DIRJEN NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 DAN BUKU SAKU PEDOMAN ETIKA BERINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS
SOSIALISASI SK DIRJEN NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 DAN
BUKU SAKU PEDOMAN ETIKA BERINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS
Lubuk Pakam - Selasa, 14 Mei 2024. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A mengikuti kegiatan Sosialisasi SK Dirjen Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas.
Adapun materi sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 disampaikan oleh Ibu Rina Lestari Br Sembiring, S.H.,M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dan Narasumber, dan materi sosialisasi Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas disampaikan langsung oleh Ibu Aflah Khairani, S.Sos selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Deli Serdang dan Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber dan diisi juga dengan sesi tanya jawab. Setelah itu kegiatan sosialisasi dinyatakan selesai dan ditutup dengan foto bersama.
Buku Saku Disabilitas (Klik Disini)
SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN (Klik Disini)
Dokumentasi Kegiatan (Klik Disini)