USAHA TIDAK PERNAH MENGKHIANATI HASIL
USAHA TIDAK PERNAH MENGKHIANATI HASIL
Bak di sambar petir, ketika ada pesan yang masuk yang dikirim Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Whatsapp Grup PN Lubuk Pakam pada hari Rabu (8/07) pukul 19.59 WIB yang berisi “PN LUBUK PAKAM GAGAL DIUSULKAN MENUJU WBBM TAHUN 2020”, sahut-sahutan balasan WAG dari anggota Grup yang tetap memberi dukungan dan semangat agar PN Lubuk Pakam dapat diusulkan di waktu yang akan datang.
Keesokan harinya Kamis (9/07) Pukul 09.00 WIB secara mendadak PN Lubuk Pakam diundang untuk mengikuti pertemuan dengan Tim Penilaian Internal dari Mahkamah Agung bersama satker-satker lainnya yang gagal diusulkan WBBM melalui aplikasi Zoom Meeting. Pertemuan yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam JON SARMAN SARAGIH, SH.M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam R. HERU KUNTODEWO, SH., M.H, Panitera Drs. ASMAR JOSEN, SH.MH, Sekretaris BAHARUDIN, SH dan Koordinator Reformasi Birokrasi/Zona Intergritas DINI DAMAYANTI, SH tersebut tenyata membahas mengenai kekurangan-kekurangan setiap satker sehingga nilainya tidak bisa mencapai maksimal yang mengakibatkan satker-satker tersebut tidak dapat diusulkan untuk menuju WBBM. Namun tenyata ada angin segar yang yang diberikan TPI Mahkamah Agung, bahwa setiap satker yang belum mencapai nilai maksimal masih diberi kesempatan untuk melengkapi eviden-eviden yang kurang sampai dengan hari Jumat (10/07) Pukul 10.00 WIB.
Menjawab kesempatan tersebut, tanpa memberi waktu Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam langsung mengumpulkan seluruh koordinator area di ruang Mediasi PN Lubuk Pakam. Dalam rapat terbatas tersebut Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memerintahkan kepada seluruh koordinator area untuk melengkapi eviden sesuai dengan petunjuk para evaluator, penekanan khusus untuk Area III dan Area V yang nilainya masih di bawah standar. “Kalaupun kita harus lembur, tidak apa-apa. Lakukan yang terbaik untuk Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.” tegasnya.
Sampai dengan Pukul 21.00 WIB, masih terlihat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ramai dengan para Hakim dan pegawai yang terlihat sibuk membenahi eviden di areanya masing-masing.
Pepatah “Usaha tidak pernah mengkhianati hasil” ternyata memang benar adanya, usaha dari seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan terjawab sudah dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 108/SEK/OT.01.17/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang isinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam merupakan salah satu calon unit kerja berpredikat WBBM.
Masih panjang perjalanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mendapat predikat WBBM tahun 2020, namun melihat usaha dan semangat dari seluruh komponen di PN Lubuk Pakam bukanlah hal yang mustahil. “Jangan lengah dan tetap semangat,” imbuh Ketua PN.
Yang menjadi penting adalah WBBM janganlah hanya sekedar predikat tetapi proses perubahan yang tidak boleh berhenti sampai kapanpun.
(HUMAS PN Lubuk Pakam_TERUJI)