BARU 3 HARI DI LANTIK, KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS I A LANGSUNG MENGELUARKAN MEMORANDUM
LUBUK PAKAM,- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mulai beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru "New Normal".
Hal itu tampak dari pelaksanaan Apel Pagi hari ini, Senin (22/06). Giat yang terpusat di Lapangan Parkir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, digelar dan diikuti secara langsung oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasub, Pejabat Fungsional, para Pegawai dan tenaga Honorer yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih, SH.MH yang baru dilantik hari Jumat (19/06).
Pertama dan paling utama dalam penerapan New Normal ini, patuhi semua protokol kesehatan," katanya menekankan.
“Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memulai dengan kondisi baru, sekaligus harus dapat melayani masyarakat dengan baik," lanjutnya.
“Untuk itu saya telah mengeluarkan memorandum tertanggal hari ini yang isinya pertama Semua harus Bersih dan Rapi. Setiap orang harus bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan dirinya sendiri dan ruangannya masing-masing,” tegasnya.
“Yang kedua Patuhi Jam Kerja, datang tepat waktu dan pulang tepat waktu, jangan ada yang tidak disiplin terhadap jam kerja, “ imbuhnya
“Yang ketiga Pelajari dan Pahami Tupoksi, pastikan Tusi dilakukan dengan baik, dan harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab," tegasnya.
“Yang keempat, Bekerja sungguh-sungguh cepat dan benar.Dia tidak menginginkan kondisi Pandemi Covid-19 menjadi alasan pembenar menurunkan kualitas kinerja.
“Yang kelima Input dan Upload Data Terus Menerus, hal ini penting karena kinerja kita dinilai oleh Mahkamah Agung melalui SIPP. Jadi untuk mendapat nilai yang maksimal kitapun harus bekerja dengan maksimal,”terangnya.
“Yang keenam, Menjadi Teladan bagi bawahan. Untuk menjadi teladan kita harus melaksanakan tugas dan fungsi kita. Selain itu juga selalu menjaga komitmen dan konsistensi melaksanakan aturan yang berlaku," tambahnya menguraikan.
Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan agar kita bekerja dalam koridor dan track yang benar.
‘Dan yang ketujuh, Tidak Pungli, terutama untuk petugas PTSP yang langsung berhubungan dengan para pengguna pelayanan pengadilan, mengingat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menerima predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) , “sambungnya
"Untuk itu, saya harapkan semua dapat mematuhi memorandum ini dan bekerjalah dengan kemampuan terbaik. Berikan yang terbaik bagi bangsa ini. Bagi masyarakat, bagi kita semua,” tegasnya sambil mengakhiri.
(Humas PN Lubuk Pakam_TERUJI)